Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan isi siaran;
b. penyiapan bahan penanganan pengaduan isi siaran; dan
c. penyiapan bahan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran.
Koreksi Anda
