Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sistem Siaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda