Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pengembangan Sistem Siaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana pengembangan kebijakan sistem siaran; b. penyiapan bahan analisis data dan informasi sistem siaran; c. pengelolaan sistem data dan informasi penyiaran; d. penyiapan bahan pemetaan isu sistem penyiaran; dan e. pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
Koreksi Anda