Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sistem Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana pengembangan kebijakan, analisis data dan informasi sistem penyiaran, serta pemetaan isu sistem penyiaran.
Koreksi Anda
