Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, tata usaha, organisasi dan tata laksana, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja, serta keprotokolan dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi anggota KPI Pusat dan Sekretariat KPI Pusat. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyiapan pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan, serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Koreksi Anda