Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
