Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum KPI Pusat, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan urusan keuangan;
c. penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum KPI Pusat;
d. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
e. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan;
f. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan, perpustakaan, dan kerja sama;
h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
