Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPI Pusat terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Pengembangan Sistem Siaran;
c. Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
