Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada KPI Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
