Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada KPI Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda