Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan laporan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi teknis secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
(2) Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
