Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, penelaahan, evaluasi peraturan perundang- undangan, peraturan kebijakan dan perjanjian, pemberian advokasi hukum, kerja sama, penelaahan penyiapan dan penyediaan dukungan pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik, serta pengelolaan dokumen hukum dan kepatuhan internal.
Koreksi Anda