Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja, serta keprotokolan dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi anggota Komisi Informasi Pusat dan Sekretariat Komisi Informasi Pusat. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyiapan pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan, serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Koreksi Anda