Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
d. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
e. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
f. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
