Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara; d. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi; e. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan f. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda