Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, keprotokolan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
