Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda