Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional Komisi Informasi Pusat;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi, analisis hukum, dan kerja sama; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
