Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda