Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Teks Saat Ini
Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
