Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. penyelenggara Telekomunikasi;
b. penyelenggara Satelit Asing; atau
c. maskapai penerbangan asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen surat pernyataan untuk:
a. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. tidak meminta proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
c. menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Terhadap permohonan yang disetujui atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan kepada pemohon.
(6) Persetujuan penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat dicabut dalam hal penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing melanggar ketentuan dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal pesawat udara asing menggunakan Stasiun Bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tanpa mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyampaikan keberatan kepada ITU dan negara dimana pesawat udara asing dengan rute penerbangan internasional terdaftar.
Koreksi Anda
