Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dapat digunakan di pesawat udara dan di kapal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara dan di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
Koreksi Anda
