Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) selain Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Stasiun bumi bergerak paling sedikit memuat data terkini mengenai:
a. jumlah Stasiun Bumi;
b. koordinat lokasi Stasiun Bumi;
c. frekuensi tengah Stasiun Bumi;
d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;
e. daya pancar maksimum (maximum effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;
f. gain antena Stasiun Bumi maksimum;
g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi;
h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi;
i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi;
j. jenis penggunaan Stasiun Bumi; dan
k. infrastruktur cadangan, jika ada.
(2) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C) dan Stasiun Bumi untuk keperluan gateway, selain memuat data sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b juga harus menyampaikan data lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(3) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan paling sedikit memuat data:
a. jumlah dan sebaran Stasiun Bumi penerima (received only) milik pelanggan untuk setiap kabupaten/kota;
b. frekuensi kerja perangkat Stasiun Bumi;
c. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi; dan
d. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi.
(4) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c khusus untuk Stasiun Bumi bergerak dan Stasiun Bumi yang dapat dipindahkan paling sedikit memuat data:
a. jumlah Stasiun Bumi;
b. frekuensi tengah perangkat Stasiun Bumi;
c. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;
d. daya pancar maksimum (maximum effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;
e. gain antena Stasiun Bumi maksimum;
f. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi; dan
g. jenis penggunaan Stasiun Bumi.
Koreksi Anda
