Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Stasiun Bumi yang:
a. melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air); dan
b. izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference)
(3) Dalam hal Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingin mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference), dapat mengajukan permohonan ISR Stasiun Bumi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
