Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan analisis teknis terhadap permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). (2) Berdasarkan hasil analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan ISR. (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 1 (satu) Hari sejak permohonan ISR diterima secara lengkap. (4) Untuk setiap persetujuan permohonan ISR, diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio oleh pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) ISR diterbitkan pada hari yang sama setelah pemohon melakukan pelunasan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap persetujuan permohonan ISR untuk keperluan: a. pertahanan atau keamanan negara; b. dinas khusus; atau c. penelitian dan/atau uji coba oleh instansi pemerintah atau perguruan tinggi yang tidak bersifat komersial, diterbitkan ISR. (7) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diunduh melalui laman fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda