Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. 3. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. 4. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 5. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan. 7. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan/atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio. 8. Konstelasi Satelit adalah sekelompok Satelit non- geostationary satellite orbit yang bekerja sama sebagai suatu sistem. 9. Orbit Satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat massa Satelit. 10. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. 11. Filing Satelit adalah dokumen teknis dari jaringan sistem Satelit yang didaftarkan kepada International Telecommunication Union oleh Administrasi Telekomunikasi untuk dapat mengoperasikan Satelit dan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu. 12. Filing Satelit INDONESIA adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi INDONESIA. 13. Filing Satelit Asing adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi negara lain. 14. Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA adalah hak untuk menggunakan Filing Satelit INDONESIA yang pendaftarannya telah dipublikasikan oleh International Telecommunication Union. 15. Satelit INDONESIA adalah Satelit yang dioperasikan menggunakan Filing Satelit INDONESIA dan/atau Satelit atau Konstelasi Satelit yang pengadaan, pengoperasian, dan pengendaliannya dilakukan oleh badan hukum INDONESIA dan memberikan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 16. Satelit Asing adalah Satelit atau Konstelasi Satelit selain Satelit INDONESIA. 17. Pengelola Filing Satelit INDONESIA adalah Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mendapatkan Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA. 18. Pemilik Satelit adalah instansi pemerintah, badan hukum INDONESIA, atau badan hukum asing yang memiliki Satelit. 19. Penyelenggara Satelit Asing adalah badan hukum asing yang mengelola Satelit Asing yang terdaftar pada Administrasi Telekomunikasi negara lain. 20. Stasiun Bumi adalah stasiun radio yang terletak di permukaan bumi atau di dalam sebagian atmosfir bumi dan dimaksudkan untuk komunikasi dengan Satelit atau Konstelasi Satelit tertentu. 21. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio. 22. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 23. Umur Satelit adalah masa satelit tersebut berfungsi sesuai peruntukannya berdasarkan rancangan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh pembuat Satelit. 24. Masa Pakai Satelit adalah jangka waktu Satelit dapat dioperasikan sampai dengan dilakukan de-orbit. 25. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio, adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 26. Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 27. International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah perhimpunan Telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations). 28. Koordinasi Satelit adalah kegiatan penyelesaian potensi interferensi antara Filing Satelit yang didaftarkan ke ITU. 29. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radiocommunication Conference ITU. 30. Administrasi Telekomunikasi adalah negara yang diwakili oleh Pemerintah negara yang bersangkutan. 31. Administrasi Telekomunikasi INDONESIA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi. 32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 34. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit. 35. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda