Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 329) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 18, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda