Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Teks Saat Ini
(1) Setiap Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Koreksi Anda
