Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diusulkan oleh: a. PPK kepada PRESIDEN bagi Teknisi Siaran dan Pranata Siaran jenjang ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi Teknisi Siaran atau Pranata Siaran jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, serta Asisten Teknisi Siaran dan Asisten Pranata Siaran. (2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda