Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli muda ke dalam jabatan administrator;
d. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran jenjang penyelia dan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama;
f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke dalam:
1. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama;
2. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli muda;
3. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; atau
4. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan
f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk jenjang ahli utama.
(7) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
(8) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
