Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; e. PPK menyampaikan usulan pengangkatan jabatan fungsional ahli utama kepada dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan f. PRESIDEN melakukan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional. (2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ahli utama dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda