Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya, serta Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada RRI, TVRI, dan/atau PPK Instansi Daerah mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran selain ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
