Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada RRI, TVRI, dan Instansi Daerah, wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran kepada Instansi Pembina.
(4) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
