Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Teknisi Siaran yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama; 2. bagi Asisten Teknisi Siaran, yaitu: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga di bidang teknik, komputer, broadcasting, atau desain untuk jenjang terampil, 3. bagi Pranata Siaran yaitu sarjana atau diploma empat ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli pertama; 4. bagi Asisten Pranata Siaran, yaitu: a) sekolah menengah kejuruan atau setara di bidang broadcasting dan multimedia untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, atau komunikasi untuk jenjang terampil, dan e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Koreksi Anda