Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan berdasarkan:
a. analisis jabatan; dan
b. analisis beban kerja.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (4) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. mengidentifikasi hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
b. mengidentifikasi volume berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
c. mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
d. mengidentifikasi beban kerja unit kerja; dan
e. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk setiap jenjang.
(5) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran mempertimbangkan:
a. jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran;
b. jumlah kanal siaran;
c. jenis dan jumlah peralatan program penyiaran;
d. jumlah platform siaran; dan
e. luas jangkauan siaran.
(6) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran mempertimbangkan:
a. jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran;
b. jumlah kanal siaran;
c. jenis dan jumlah program siaran;
d. jumlah platform siaran; dan
e. luas jangkauan siaran.
(7) Tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
