Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Teks Saat Ini
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas:
a. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran rutin bagi Teknisi Siaran ahli pertama;
b. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin bagi Teknisi Siaran ahli muda;
c. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran khusus bagi Teknisi Siaran ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi teknik produksi/penyiaran bagi Teknisi Siaran ahli utama.
(2) Rincian tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terdiri atas:
a. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran rutin bagi
Asisten Teknisi Siaran pemula;
b. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin bagi Asisten Teknisi Siaran terampil;
c. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran khusus bagi Asisten Teknisi Siaran mahir; dan
d. melaksanakan operasional pengendalian teknik produksi/penyiaran bagi Asisten Teknisi Siaran penyelia.
(3) Rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas:
a. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin bagi Pranata Siaran ahli pertama;
b. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin bagi Pranata Siaran ahli muda;
c. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus bagi Pranata Siaran ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran bagi Pranata Siaran ahli utama.
(4) Rincian tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas:
a. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program rutin bagi Asisten Pranata Siaran pemula;
b. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program nonrutin bagi Asisten Pranata Siaran terampil;
c. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program siaran khusus Asisten Pranata Siaran mahir; dan
d. melaksanakan operasional pengendalian produksi/penyiaran bagi Asisten Pranata Siaran penyelia.
Koreksi Anda
