Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Koreksi Anda