Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun operator dan teknisi alat-alat optik dan elektronik. (2) Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya.
Koreksi Anda