Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b memuat: a. nilai Uji Kompetensi Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, atau Asisten Pranata Siaran; b. rekomendasi hasil penilaian Uji Kompetensi sebagai berikut: 1. lulus Uji Kompetensi; atau 2. tidak lulus Uji Kompetensi, c. peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit hasil Uji Kompetensi dapat ditambahkan dengan konversi Predikat Kinerja sejak penetapan rekomendasi sampai dengan sebelum peserta Uji Kompetensi diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (3) Rekomendasi hasil Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda