Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan Uji Kompetensi; b. menilai hasil Uji Kompetensi; c. menentukan kelulusan Uji Kompetensi; dan d. tugas lainnya. (3) Keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim sekretariat; dan b. tim penguji. (4) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berasal dari: 1. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat administrator di bidang: a) teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; b) operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; c) produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; atau d) operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dan 2. Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, atau Asisten Pranata Siaran yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi, b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang: 1. teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; 2. operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; 3. produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; atau 4. operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (5) Dalam hal diperlukan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang: a. teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; b. operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; c. produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; atau d. operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (6) Jumlah keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (7) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memiliki sertifikat bimbingan teknis tim penguji Uji Kompetensi.
Koreksi Anda