Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; c. promosi yang dilaksanakan melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; atau d. tindak lanjut hasil evaluasi Predikat Kinerja tahunan bagi Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh: a. Instansi Pembina; b. RRI, TVRI, dan/atau Instansi Daerah pengguna Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dengan melibatkan Instansi Pembina; dan c. RRI, TVRI, dan/atau Instansi Daerah pengguna Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang telah terakreditasi oleh Instansi Pembina. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun. (4) Usulan Uji Kompetensi diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi. (5) Ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme dan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda