Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan PDN, dapat dibentuk satuan pelayanan.
(2) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(3) Satuan pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Balai Layanan PDN.
(4) Satuan pelayanan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Layanan PDN.
(5) Ketentuan mengenai satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
