Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai Layanan PDN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda