Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan PDN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan manajemen layanan pusat data nasional untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data;
c. pelaksanaan standardisasi pusat data nasional;
d. pelaksanaan pengelolaan keamanan pusat data nasional;
e. pelaksanaan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur pusat data nasional termasuk perangkat keras teknologi informasi, jaringan, dan fasilitas pusat data nasional;
f. pelaksanaan fasilitasi layanan pemanfaatan pusat data nasional; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
