Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Teks Saat Ini
Balai Layanan PDN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional.
Koreksi Anda
