Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Layanan PDN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. (2) Balai Layanan PDN secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Infrastruktur Pemerintah Digital. (3) Balai Layanan PDN dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda