Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
(2) Pengawasan terhadap PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
