Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul untuk melakukan penyesuaian teknis pada jaringan telekomunikasi atau penghentian pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sebagai akibat pelaksanaan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3) ditanggung sepenuhnya oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
Koreksi Anda