Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melalui penyediaan guardband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference): a. Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain terkait penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Radio Regulation International Telecommunication Union); dan b. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz melakukan koordinasi dengan: 1. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Pita Frekuensi Radio yang bersebelahan, dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau 2. pengguna Pita Frekuensi Radio lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio bersebelahan yang menggunakan moda TDD di wilayah negara lain.
Koreksi Anda