Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz wajib: a. menggunakan alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi; b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda