Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz digunakan dengan moda TDD dengan ketentuan sebagai berikut: a. rentang frekuensi radio 1432–1512 MHz digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; dan b. rentang frekuensi radio 1427–1432 MHz dan rentang frekuensi radio 1512–1518 MHz digunakan untuk guardband. (2) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Koreksi Anda