Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menyediakan Layanan BWA melalui penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan standar teknologi telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications). (2) Layanan BWA menggunakan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband); b. menyediakan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau; c. meningkatkan kecepatan unduh akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband); dan d. meningkatkan penggelaran serat optik.
Koreksi Anda