Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimakasud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya. (2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada peserta.
Koreksi Anda