Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimakasud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya.
(2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada peserta.
Koreksi Anda
